PPU — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperluas jangkauan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah strategis ini dilakukan guna mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai dokumen kependudukan secara instan hanya melalui telepon seluler.
Kepala Disdukcapil Kabupaten PPU, Waluyo, menjelaskan bahwa IKD hadir sebagai solusi dan alternatif utama bagi masyarakat saat membutuhkan identitas kependudukan, namun lupa membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dalam bentuk fisik.
“Tujuannya jika KTP fisik ketinggalan bisa menggunakan KTP digital,” ujar Waluyo, (27/10/2026).
Waluyo mencontohkan kemudahan IKD ini sangat terasa ketika seseorang sedang melakukan perjalanan jauh. Sebagai contoh, saat warga hendak bepergian melalui bandara dan baru menyadari KTP fisiknya tertinggal, mereka tidak perlu panik. Warga cukup membuka aplikasi di ponsel pintarnya untuk menunjukkan identitas digital resmi tersebut sesuai dengan aturan layanan yang berlaku di lapangan.
Guna menaikkan jumlah pengguna secara signifikan, Disdukcapil PPU memilih untuk tidak hanya menunggu di meja kerja. Petugas kini rajin turun langsung atau jemput bola ke wilayah pedesaan dan kelurahan guna memandu masyarakat melakukan aktivasi aplikasi IKD.
Program percepatan ini juga diperkuat oleh dukungan kebijakan dari pimpinan daerah, melalui surat edaran Bupati PPU yang ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah desa dan kelurahan. Melalui instruksi resmi tersebut, pamong wilayah didorong untuk aktif mengajak warganya beralih memanfaatkan identitas kependudukan berbasis digital ini.
“Pelayanan tidak hanya dilakukan di Kantor Dukcapil saja,” terang Waluyo.
Dalam menjalankan pelayanan keliling di tengah masyarakat, Disdukcapil PPU menerjunkan 42 personel khusus yang telah dibekali dengan hak akses aplikasi IKD Plus. Kehadiran tim lapangan ini diharapkan mampu memperluas daya jangkau wilayah aktivasi secara masif, sehingga masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota tidak perlu lagi membuang waktu dan ongkos untuk mendatangi Kantor Disdukcapil.
Proses aktivasi ini dapat dibantu saat petugas melaksanakan pelayanan langsung di desa dan kelurahan.
Aplikasi IKD sendiri dirancang dengan berbagai keunggulan sistem. Selain menyimpan data kartu identitas pribadi pemilik akun, platform digital ini juga secara otomatis menyajikan informasi lengkap mengenai anggota keluarga yang telah terhubung resmi dalam satu basis data kependudukan pengguna.
Tidak hanya itu, IKD telah dilengkapi dengan sejumlah fitur canggih terkait rekam administrasi kependudukan, termasuk informasi mengenai perpindahan penduduk hingga riwayat perubahan alamat domisili.
“Meski semua akses informasi kini jauh lebih mudah dan praktis melalui ponsel saya tetap mengingatkan masyarakat bahwa untuk proses pengurusan dokumen tertentu, warga tetap wajib mengikuti prosedur operasional pelayanan baku yang berlaku di Dinas Kependudukan,” Pungkasnya.(Adv)
Penulis: Ayu







