PENAJAM – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal dengan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Rabu (3/4/2024). Penandatanganan itu di helat di ruang Kepala Dinas KUKM Perindag PPU. PKS tersebut sudah dilakukan sejak lima tahun lalu hingga sekarang.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas KUKM Perindag PPU Margono Hadi Sutanto mengatakan perjanjian kerjasama tera ini dilakukan karena salah satu layanan wajib pemerintah kepada masyarakat dalam hal yang membutuhkan jasa tera.
Jadi lanjut Margono, harusnya Pemerintah Kabupaten PPU sudah bisa memberikan pelayanan tera sendiri. Hanya saja ada beberapa yang belum terpenuhi dan kedepannya akan penuhi untuk pelayanan tersebut.
“Rencananya pada tahun ini, seperti alat alat tera akan dipenuhi, sedangkan mengenai tenaga tera kita (Dinas terkait) sudah ada tinggal melengkapi peralatan. Sehingga nanti PPU bisa melakukan pelayanan tera itu sendiri,” ungkap Margono saat dijumpai
Dua juga menjelaskan saat ini Dinas KUKM Kabupaten PPU telah menyusun Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) . Tentunya untuk ke depan Pemerintah Kabupaten PPU sudah bisa melakukan layanan tera sendiri.
“Nah sambil menunggu proses itu gak mungkin kan layanan tera ini kita hentikan. Karena kita belum siap dan masih dalam proses, jadi tidak mungkin juga untuk mengabaikan layanan-layanan yang membutuhkan layanan tera. Untuk target kita sendiri ditahun depan sudah harus bisa melayani tera sendiri,” pungkasnya. (Zan/*DiskominfoPPU) ADV.