PENAJAM – Polemik penetapan tapal batas antara Kelurahan Saloloang dan Kelurahan Pejala di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memanas.
Anggota Komisi II DPRD PPU, Jamaluddin, secara tegas menyebut Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur batas wilayah tersebut cacat secara prosedural dan hukum.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD PPU, Senin (23/2/2026), Jamaluddin menyoroti proses lahirnya kebijakan tersebut yang dinilai menabrak aturan kementerian.
“Proses ini seharusnya mengacu pada Permendagri Nomor 141 dan Nomor 45. Ada mekanisme yang jelas, mulai dari pembentukan tim, identifikasi lapangan, hingga musyawarah. Tapi kenyataannya, tim ini tidak jelas siapa orangnya. Kami minta SK timnya sampai sekarang belum ada,” ujar Jamaluddin dengan nada kecewa.
Menurutnya, penetapan batas wilayah ini terkesan dipaksakan oleh pihak pemerintah daerah tanpa melibatkan unsur-unsur penting di tingkat bawah.
Ia membeberkan bahwa sejumlah Lurah di wilayah pesisir sempat melayangkan protes, bahkan ada yang tidak hadir saat rapat penetapan namun tetap diminta menandatangani kesepakatan.
Jamaluddin juga mengkritik Sekretaris Daerah (Sekda) yang dianggap hanya menerima laporan “di atas meja” tanpa turun langsung melihat fakta di lapangan.
Padahal, menurutnya, batas wilayah yang ada sekarang sudah konsisten sejak tahun 2005/2006.
“Sangat disayangkan jika pejabat yang paham hukum justru hanya menerima laporan bawahan tanpa ‘memanusiakan’ masyarakat setempat. Jika pemerintah tetap keras kepala dengan keputusan yang cacat ini, kami di DPRD akan membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk mengejar kebenarannya,” Pungkas Jamaluddin







