Gegara Terdesak Utang Pria Ini Lakukan Percobaan Curas di Waru, Pelaku Diamankan Petugas 

PPU – Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polres Penajam Paser Utara bersama Unit 2 Tipidum Satreskrim Polres PPU bergerak cepat mengungkap dugaan percobaan pencurian disertai kekerasan terhadap seorang perempuan yang sedang bekerja sebagai kasir di sebuah loadingan buah kelapa sawit di Desa Bangun Mulyo, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Seorang pria berinisial S, kelahiran Pait, 22 Agustus 1993, warga Kelurahan Atang Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rutan Polres PPU.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 14.07 WITA, di ruang kasir loadingan buah kelapa sawit yang berada di Jalan Poros WKP RT 014, Desa Bangun Mulyo, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat korban sedang menjalankan tugasnya sebagai kasir. Tiba-tiba, seorang pria yang tidak dikenalnya datang dan mengintip ke dalam ruang kasir.

Ketika korban menanyakan maksud kedatangannya, pria tersebut diduga menutupi wajahnya dengan pakaian yang dikenakannya sebelum masuk ke dalam ruang kasir. Korban kemudian berupaya mempertahankan diri dengan menahan pintu hingga terjadi aksi dorong-mendorong.

Selanjutnya, pria tersebut berusaha membungkam korban dengan menyekap mulutnya menggunakan kedua telapak tangan agar korban tidak berteriak. Korban melakukan perlawanan dan mengaku mengalami dua kali pukulan pada bagian belakang kepala.

Sejumlah warga sekitar kemudian datang setelah mengetahui adanya kejadian tersebut sehingga aksi tersebut tidak berlanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa kedatangannya ke ruang kasir tersebut dilatarbelakangi niat untuk mengambil uang. Tersangka juga mengaku sedang terlilit utang sehingga membutuhkan uang. Keterangan mengenai motif tersebut masih didalami penyidik dan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, URC Jatanras Polres Penajam Paser Utara yang dipimpin Kanit Jatanras Aiptu Sugiarto, S.H., segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan.

Selanjutnya, Unit 2 Tipidum Satreskrim Polres PPU memeriksa pelapor, saksi, serta terduga pelaku. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, S kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres PPU.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres PPU. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” ujar AKP Handry.

Ia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Namun, penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi putusan pengadilan.

“Proses hukum tetap kami lakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, objektivitas, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah ditempatkan di Rutan Polres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk motif tersangka yang mengaku berniat mengambil uang karena terlilit utang, guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara menyeluruh dan penanganannya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pungkasnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *