PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan kualitas udara di wilayahnya pada awal September 2026 ini masih berada dalam kategori aman. Meski saat ini tengah memasuki musim kemarau, kondisi lingkungan dan udara lokal terpantau masih relatif sejuk serta terkendali.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH PPU, Rakhmadi, menjelaskan bahwa berdasarkan pemantauan Stasiun Kualitas Udara Nipah-Nipah pada Rabu lalu, konsentrasi partikel halus atau PM2.5 sempat menyentuh angka 86.
Menurutnya, angka tersebut masih masuk dalam kategori sedang berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang berada pada rentang 51 hingga 100.
“Bagus ya, jadi relatif hijau, sejuk masih. Memang kemarin di awal September, tapi itu memang kondisi lumrah lah ya karena memang kita ada pada musim kemarau,” ujar Rakhmadi, Senin (14/9/2026).
Artinya, meski musim kemarau memberikan pengaruh, kondisi udara di PPU secara keseluruhan masih tergolong baik.
Walaupun kualitas udara masih aman, DLH PPU tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencemaran lingkungan yang kerap muncul selama musim kemarau, terutama ancaman kebakaran lahan.
Rakhmadi menyebutkan bahwa aktivitas pembakaran lahan baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak disengaja oleh oknum warga menjadi salah satu pemicu utama yang harus diantisipasi sejak dini.
Guna mencegah hal tersebut, DLH PPU tidak berjalan sendiri. Instansi ini memperkuat langkah mitigasi dengan menggandeng berbagai pihak terkait, khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan jajaran pemadam kebakaran, untuk siaga mengawasi titik-titik rawan.
“Kami juga melakukan sinergitas dengan instansi terkait untuk melakukan pencegahan, terutama koordinasi dengan rekan BPBD dan pemadam kebakaran,” tegas Rakhmadi.
Selain menggandeng instansi penanggulangan bencana, upaya pencegahan juga digelorakan hingga tingkat akar rumput. DLH PPU secara berkala menginstruksikan pihak kelurahan dan desa untuk aktif menyampaikan imbauan langsung kepada warga.
Fokus sosialisasi tersebut tidak hanya soal larangan membakar lahan, tetapi juga mencakup kesadaran dalam mengelola sampah rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan.
Masyarakat diminta untuk tidak lagi membuang maupun membakar sampah sembarangan di pekarangan.
Sebagai solusi, pengelolaan sampah kini telah diatur di tingkat kelurahan dan desa, di mana warga diarahkan untuk mengumpulkan sampah pada tempat yang telah disediakan agar nantinya bisa diangkut oleh petugas kebersihan.
“Kami tidak henti melakukan imbauan kepada masyarakat untuk menciptakan kondisi udara kita yang sejuk, kemudian kejernihan air kita yang terjaga,” pungkasnya.







