PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat masih banyak pengembang perumahan (developer) yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Padahal, penyerahan aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ini sangat penting demi menjamin keberlanjutan pemeliharaan lingkungan perumahan bagi masyarakat.
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Disperkimtan PPU, Khairil Ahmad, membeberkan data dari aplikasi Si-Pesan. Dari total sekitar 73 perumahan yang terdaftar di wilayah Kabupaten PPU, tercatat baru 20 perumahan yang sudah merampungkan proses penyerahan PSU. Artinya, masih ada sekitar 53 perumahan yang hingga kini belum memenuhi kewajiban tersebut.
Khairil menjelaskan bahwa kendala di lapangan cukup beragam, mulai dari status perusahaan pengembang yang sudah pasif, proyek pembangunan yang macet di tengah jalan, hingga angka penjualan unit rumah yang belum maksimal.
Pemerintah daerah sendiri memiliki regulasi ketat mengenai kondisi fisik perumahan yang layak untuk diserahterimakan asetnya agar tidak membebani APBD di kemudian hari.
“Syarat utama penyerahan PSU itu pembangunan fisik minimal harus sudah mencapai 50 persen,” tegas Khairil.
Selain progres pembangunan, standar teknis juga wajib terpenuhi.
“Standar teknisnya juga harus terpenuhi, seperti luas minimal tipe 36 ke atas, jaringan air bersih, aliran listrik, jalan lingkungan beraspal atau pengerasan agregat, serta saluran drainase yang baik,” kata Khairil menambahkan.
Guna mengajak para pengembang agar segera mengurus kewajiban mereka, Pemkab PPU tidak tinggal diam. Sejumlah stimulus dan pelonggaran disiapkan, mulai dari mempermudah rantai proses perizinan hingga pemberian insentif fiskal.
Pemerintah daerah kini menggratiskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya untuk klaster rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tidak hanya itu, Pemkab PPU juga mulai menguji coba skema kerja sama pemeliharaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) bersama pihak pengembang.
Melalui berbagai kemudahan dan insentif ini, Pemkab PPU berharap para pelaku usaha properti memiliki itikad baik untuk segera merampungkan kewajiban mereka.
“Dengan begitu, hak warga yang tinggal di area perumahan untuk mendapatkan fasilitas umum yang layak dan terawat oleh pemerintah daerah dapat segera terpenuhi,” Pungkas Khairil







